KORANJURI.COM – Guna menekan peredaran rokok illegal, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Magelang mengadakan sosialisasi kepada siswa SMK YPP Purworejo, Rabu (09/11/2022).
Diikuti 40 siswa perwakilan dari kelas XI dan XII, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan Tema Gempur Rokok ilegal ini berlangsung di ruang indoor gedung serbaguna SMK YPP Purworejo.
Dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Bambang Gatot Seno Aji, sosialisasi yang juga dihadiri anggota DPRD Luhur Pambudi dan Kepala SMK YPP Purworejo, Mugi Widodo, S.Pd. ini menghadirkan Siswanto, sebagai narasumber utama dari Kantor Bea Cukai Magelang.
Dijelaskan oleh Gatot, dengan sosialisasi ini, para siswa nantinya akan menjadi kader di wilayah, yang paling tidak memberikan informasi bila di sekitarnya mereka ada yang jual rokok tanpa cukai rokok illegal.
“Program ini dari DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Ending yang kami harapkan dari sosialisasi ini peredaran rokok illegal di Purworejo khususnya bisa berkurang. Saat ini peredaran rokok illegal masih ada, meski dalam skala kecil. Umumnya beredar di daerah pinggiran,” ungkap Gatot, di sela kegiatan.
SMK YPP Purworejo sendiri, merupakan satu-satunya sekolah di Purworejo yang mendapatkan sosialisasi ini. Menurut Siswanto, siswa peserta sosialisasi ini merupakan generasi penerus yang nantinya akan memikirkan nasib dari APBN.
“Jadi kita mensosialisasikan sejak dini, apa itu cukai. Dimana cukai merupakan salah satu penerimaan negara penyumbang terbesar no tiga setelah PPH dan PPN. Tentunya mereka dari awal sudah diberi pengertian tersebut, sehingga nanti kedepannya diharapkan mereka ikut berpartisipasi untuk memikirkan penerimaan negara kita, karena APBN kita kan pengeluaran dengan penerimaan harus seimbang,” ujar Siswanto, usai kegiatan.
Disampaikan Siswanto, besarannya untuk cukai hasil tembakau sendiri tahun 2021 sekitar Rp 192 triliun secara nasional. Dan itu merupakan penerimaan besar untuk negara, dimana penerimaan negara APBN tahun kemarin mencapai Rp 1.700 triliun.
Selain dari rokok, cukai ini didapat dari etanol dan minuman yang mengandung alkohol. Dari tiga jenis barang bercukai tersebut, rokok merupakan yang terbesar.
Dari siswa-siswa ini, kata Siswanto, diharapkan nantinya apabila sudah bekerja tidak mengkonsumsi rokok illegal. Apabila mendapatkan rokok ilegal di masyarakat mereka bisa melaporkan kepada Bea Cukai ataupun kepada pemerintah daerah maupun ke Satpol PP.
“Jenis rokok illegal itu, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai bekas, rokok pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” ungkap Siswanto.
Setelah siswa mengetahui jenis-jenis rokok illegal melalui sosialisasi ini, Siswanto juga berharap, mereka minimal tidak mengkonsumsi rokok ilegal, kemudian bisa menyampaikan kepada masyarakat apa itu rokok illegal, sehingga peredaran rokok illegal di masyarakat bisa ditekan.
Dengan adanya sosialisasi bertema ‘Gempur Rokok Illegal’ itu, Mugi Widodo selaku Kepala Sekolah berharap siswanya bisa menjadi kader untuk mensosialisasikan ke teman lainnya, juga ke warga masyarakat di sekitar lingkungannya.
“Siswa sangat antusias mengikutinya. Mereka jadi paham tentang peraturan perundangan khususnya tentang cukai dari rokok dan sanksi hukum bagi yang melanggarnya,” pungkas Mugi Widodo. (Jon)